17 Raperda Siap Digodok Pada Propemperda 2021

Rapat Paripurna penetapan Properda Tahun 2021 (FOTO: Faisal/PKTV)

Bontang. 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 11 inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan 6 inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, siap digodok Badan Legislasi dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

17 Raperda ini disahkan dalam program pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Bontang tahun 2021, melalui Paripurna ke 12 masa sidang 2 DPRD yang digelar Selasa (20/10/2020). 

11 Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut diantaranya Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2025, Raperda tentang pajak daerah, Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang pencabutan perda nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah taman husada, Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pengarusutamaan gender  dalam pembangunan daerah, Raperda tentang pemekaran wilayah kelurahan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2020, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 dan Raperda tentang APBD tahun 2022.

Sementara 6 Raperda inisatif DPRD Kota Bontang terdiri dari, Raperda tentang pembinaan anak jalanan gelandangan dan pengemis, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang rencana pembangunan industri, Raperda tentang keolahragaan, Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi dan Raperda tentang penanggulangan banjir.

Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Wali Kota ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda, dan dengan didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.

“Dalam menetapkan prioritas Propemperda, pemerintah sebenarnya sangat sulit untuk menentukan pilihan, karena pada dasarnya rencana legislasi dari masing–masing perangkat daerah memiliki makna dan pengaruh yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas di masing- masing OPD,” jelasnya.

Adapun sejumlah Raperda tersebut akan dibahas antara Badan Legislasi DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat menjadi produk pokok peraturan daerah pada tahun anggaran 2020.

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version