kutim  

3 Pelaku Illegal Loging Di Kecamatan Batu Ampar Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara saat berikan keterangannya kepada media (FOTO: Shena/PKTV)

Sangatta. Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara memimpin langsung press conference terkait dengan dugaan kasus illegal logging. Dugaan tersebut dilakukan tiga orang pelaku berisial D (38), E (50) dan JM (41), ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya di Kecamatan Batu Ampar dan di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Lebih lanjut, Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan bahwa kejadian illegal logging tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Blok Kilometer 55, Kilometer 41 Kecamatan Batu Ampar serta Kilometer 45 Desa Juk Ayak Kecamatan Telen. Ketiga pelaku D, E dan Jm melakukan tindakan illegal logging, dengan cara membeli kayu olahan jenis ulin dan meranti dari penebang kayu.

Barang bukti yang telah diamankan di Polres Kutim (FOTO: Shena/PKTV)

“Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku seperti tersangka D sebanyak 17 kubik terdiri dari 288 batang kayu meranti putih ukuran 8×8 cm, dengan panjang 4 meter dan 44 batang kayu jenis ulin ukuran 8×8 cm dengan panjang 4 meter, tersangka E sebannyak 3 kubik diantaranya ukuran 8x8x4 kayu jenis ulin sebanyak 62 batang  dan ukuran 4x18x4 sebanyak  55 batang, sedangkan JM  3 kubik ukuran 8x8x3 , 1 kubik ukuran 10x10x5 dan 1 kubik ukuran 10x10x2 jenis kayu ulin dan papan ulin sengah kubik,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, Polres Kutim mengamankan 2 unit truk, 2 alat chainsaw merk stheel, 1 alat penarik kerbau dan 23 kubik kayu jenis ulin dan meranti putih. Pelaku bisa meraup untung hingga Rp.100.000.000.

Ketiganya di jerat dengan Pasal 12 Huruf M sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 Ayat 1 Huruf B dan C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Writer: Shena