Begini Migrasi TV Analog ke TV Digital; Tak Beda Kualitas Siaran TV Swasta dan Lokal Jika Berbasis Digital

Foto Ilustrasi TV.

Bontang. Berdasarkan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana menghentikan siaran televisi (TV) analog, dimulai pada 17 Agustus 2021.

Rencananya, migrasi televisi analog ke televisi digital dilakukan secara bertahap. Tidak ujuk langsung dilaksanakan. Ada tahapan proses yang sungguhpun harus diterapkan.

Informasi yang disebar luaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seluruh siaran Televisi analog di Indonesia dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Setelah dihentikan, secara otomatis seluruh siaran Televisi sudah berbasis digital.

Masyarakat perlu mengetahui apa perbedaan Televisi (TV) analog dan Televisi (TV) digital.

Publik Khatulistiwa Televisi (PKTV) Bontang, melansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (kominfo.go.id) dijelaskan, Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di Televisi (TV).

Meski begitu, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, baik Televisi analog maupun Televisi digital dapat diterima dengan antena terestrial.

Penerimaan siaran hanya terdapat pada perbedaan sinyal yang dipancarkan; berupa sinyal analog dan sinyal digital. Perbedaan kualitas gambar dan suara pada Televisi digital jelas lebih jernih.

Dikutip dari Lifewire. Ada kelemahan pada Televisi digital yang dapat mengalami gangguan. Namun, tergantung jarak dan lokasi geografis Televisi yang menerima sinyal.

Jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran Televisi analog, membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.

Berbeda dari Televisi analog, Televisi digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati.

Artinya, jika Televisi berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran Televisi tidak dapat diakses.

Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9. Hal ini memungkinkan untuk menonton film seperti yang diinginkan pembuat film.

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.

Lalu bagimana dengan nasib Televisi (TV) lokal daerah, saat berpindah ke siaran digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim, seluruh infrastruktur multipleksing (MUX) yang dibangun di setiap daerah sudah mengakomodir seluruh siaran televisi analog, termasuk TV lokal.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Bahwasanya, lembaga penyiaran diimbau segera melaksanakan migrasi ke siaran digital.

Terutama, bagi daerah yang sudah tersedia infrastruktur inti yang merupakan sarana penyelenggaraan siaran digital, yakni MUX.

Sebagaimana, migrasi Televisi analog ke digital telah tertuang dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan November 2022.

Dalam, ayat 2 pasal 60A disebut, bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke teknologi digital pada ayat 1 dan 2 ditetapkan 22 November 2022.

Laporan: Aris