BNN Bontang Tangkap Bandar Sekaligus Pengedar Sabu di Berbas Tengah

Bontang. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang merilis hasil penangkapan pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Bontang. Penangkapan terjadi pada Rabu (22/1/2020) pada pukul 00:05 WITA dengan pelaku pengedar narkoba berinisial MS, serta menangkap pengguna narkoba inisial MSB di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Tipalayo, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Dalam rilisnya, Kepala BNN Kota Bontang AKBP Kismono Edi mengatakan, penangkapan terjadi atas laporan warga, dimana dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penindakan secara represif dan didapatkan tersangka.

Lebih lanjut Kismono mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan, tim mendapati tersangka dan mengamankan tas yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 49,12 gram.

“Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti yang terdiri dari 32 paket kecil seberat 13,85 gram, 46 paket biasa seberat 20,68 gram, 3 paket besar sabu seberat 14,59 gram, 2 buah handphone, 1 buah dompet, uang tunai senilai Rp.2.620.000, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah kaca pipet, 4 buah sedotan plastik, 4 buah korek gas, 67 buah klip kecil plastik, 37 buah klip besar plastik, 2 kartu atm dan kartu kesehatan, alat timbangan digital, 2 buah dompet,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNN Kota Bontang AKP Winaryo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil dpo dari BNN Provinsi Kaltim tertanggal 9 januari 2020 yang telah menangkap terlebih dahulu kurir–kurir yang bekerja dengan tersangka MS. AKP Winaryo menambahkan bahwa tersangka telah mengedarkan narkoba sejak 2 tahun terakhir.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan dari gabungan tim BNN Provinsi dan BNN Kota Bontang, dimana tersangka MS ini  menjadi bandar narkotika di Kota Bontang. Tersangka ditangkap bersama dengan 1 pengguna narkoba lainnya yang berada disatu tempat yang sama,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut, pihak BNN masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan pemasok barang haram yang dimiliki tersangka MS. Saat ini tersangka masih ditahan di BNN Kota Bontang yang nantinya akan dibawa ke BNN Provinsi Kaltim.

Tersangka bandar MS dan pengguna narkotika MSB akan dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Laporan: Yahya

Exit mobile version