Bontang Naik Status PPKM Level 3 yang Diperketat

Bontang. Penularan kasus Covid-19 di Bontang terus meningkat. Hingga per Selasa 15 Februari 2022, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 505 orang. Menyikapi lonjakan penularan kasus Covid-19 yang terus meningkat tersebut, Pemkot bersama tim Satgas Covid-19 menggelar rapat evaluasi PPKM di Pendopo Rujab Wali Kota pada Rabu, (15/2/2022).

“Dari hasil evaluasi rapat bersama tim satgas Covid-19, bahwa Bontang ditetapkan dengan status PPKM level 3 yang diperketat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang Toetoek Pribadi Ekowati.

Dijelaskan Toetoek Pribadi Ekowati, jika mengacu pada penilaian dari Kementerian Kesehatan dengan jumlah kasus yang ada, maka Bontang harusnya sudah masuk dalam status level 4. Namun, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbaru, Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kota Bontang masuk kategori level 3.

Olehnya Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, ditetapkannya Bontang menjadi PPKM level 3 yang diperketat, merupakan kebijakan yang paling tepat untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Bontang, tanpa mematikan ekonomi masyarakat, dimana PPKM level 3 yang diperketat ini bakal berlaku selama 14 hari kedepan.

Untuk Informasi, ada beberapa aturan baru yang diperketat, diantaranya kegiatan dirumah ibadah, misalnya jumlah jamaah dibatasi menyesuaikan luas ruangan, Sekolah diterapkan 100% Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), pelaksanaan resepsi pernikahan dibatasi dengan undangan sebanyak 50%, agenda seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan, serta wajib menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi di pusat fasilitas umum seperti tempat hiburan wisata dan kapasitas pengunjung diatur dengan hanya 50%. 

Writer: Ariston Rajab