Bupati Kutim Himbau Sholat Ied 1441 H Di Rumah

Rapat terbuka terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Kutim yang digelar di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat terbuka terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah. Rapat terbuka tersebut di pimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur dan disepakati untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.

Keputusan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 di masjid dan di tanah lapang ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, kesepakatan bersama ini melihat kondisi Kabupaten Kutim masih dalam posisi zona merah akibat pandemi COVID-19.

Rapat terbuka tersebut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim, Kementrian Agama (Kemenag) Kutim, Dewan Masjid, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kutim.

Kepala Kantor Kemenag Kutim Nasrun, menyampaikan bahwa himbauan melaksanakan Sholat di rumah saja tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama No 6 tahun 2020.

Sementara itu Bupati Kutim Ismunandar, menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan Sholat Idul Fitri 1414 H di rumah saja.

Kesepakatan lainnya dalam rapat terbuka tersebut adalah diputuskannya agar masyarakat dilarang melaksanakan takbiran keliling serta silaturahmi halal bihalal. Keputusan itu disepakati dalam rapat bersama dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim Ismunandar, di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur.

Laporan: Shena | Dimas

Exit mobile version