Curi 3 Motor Dalam 1 Hari, Warga Berebas Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Bontang. Seorang pria berinisial AD (38) warga Berebas Tengah, Bontang Selatan dibekuk polisi, setelah ketahuan merampas dan membawa kabur 3 sepeda motor.

Dia diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Rabu (11/9/2019) malam di Jalan Ahmad Yani. AD diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, pencurian motor, dan penggelapan. Dengan total 3 sepeda motor, yang dilakukan di hari yang sama yakni Jumat (6/9/2019).  

Untuk curanmor, dilakukan disalah satu warnet di Jalan Brigjen Katamso dengan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Supra, KT 4008 DW. Masih dihari yang sama, AD turut melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Gunung Elai, dengan barang bukti berupa 1 unit motor bernomor polisi KT 4377. Sementara pada malam harinya pukul 22.15 WIB, dia turut melakukan perampasan kendaraan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani.

Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamakan tersangka di Jalan Ahmad Yani saat tengah melintas. Tersangka AD mengaku melakukan perbuatannya bukan karena faktor ekonomi, melainkan karena adanya permasalahan dengan sang istri sirih yang merupakan salah satu korban perampasan motor yang dia lakukan.

“Saya merampas motor istri sirih saya yang kerap pulang malam tanpa sepengetahuan saya. Dan saya menyesali perbuatan saya ini,” ungkapnya.

Adapun ketiga sepeda motor curiannya masih tersimpan di rumah pelaku dan belum sempat dijual. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan 378 KUHP Jo 66 KUHP perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: yuli

Exit mobile version