Debat Ketiga Sukses, KPU Kaltim Apresiasi Dukungan Masyarakat

Kaltim. Debat terakhir Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018, sukses dilaksanakan KPU Provinsi Kaltim pada 22 Juni 2018 di Gedung Kesenian Balikpapan. Empat kandidat menyampaikan visi misi dan program, sesuai tema Reformasi birokrasi, pelayanan publik dan korupsi.

Disiarkan langsung Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kaltim mulai pukul 20.00 Wita, debat berakhir pukul 22.30 Wita. Selain para pendukung tiap Paslon, debat pamungkas Pilkada Kaltim ini turut disaksikan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Pjs Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, dan Dandim Balikpapan.

Antusias pun tampak dari para pendukung, yang ramai menyuarakan yel-yel serta mars tiap paslon, Bahkan tak hanya di dalam ruangan, para pendukung turut menyaksikan debat dari luar dengan bersemangat.

KPU Kaltim juga menyiapkan kursi tambahan di luar aula LCD Proyektor, serta tenda bagi para pendukung yang ada di luar gedung, disamping massa yang mendapat undangan khusus untuk ikut acara debat di dalam ruangan gedung.

Dibuka Ketua KPU Kaltim Muhamad Taufik, debat turut disaksikan Ketua Bawaslu Saipul, dan Panwaslu se-Kaltim beserta jajaran. Tampak pula sejumlah personil keamanan TNI dan Polri, bersiaga penuh mengamankan acara selama kegiatan berlangsung.

Diungkapkan Muhammad Taufik, pihaknya secara khusus berterima kasih kepada segenap unsur masyarakat yang selama ini mendukung tahapan Pilgub Kaltim, terlebih dengan suksesnya debat kandidat paslon putaran ketiga.

“Sebagai penyelenggara kami menilai debat malam ini berjalan lancar. Seluruh kandidat menyampaikan gagasan dan menjawab pertanyaan yang dirumuskan tim pakar dan paslon lainnya,” kata Taufik.

Sementara Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Syamsul Hadi kembali mengingatkan perhetalatan Pilkada Kaltim akan dilaksanakan 27 Juni 2018, maka seluruh petugas KPPS di tiap wilayah dapat menyelesaikan pendsitribusian form C6 kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum mendapat berkas tersebut, namun memiliki KTP elektronik, dapat mengunakan hak pilihnya di TPS sesuai Rukun tetangga (RT).

Akan tetapi jika tidak memiliki keduanya, warga dapat melaporkan diri ke Ketua RT, agar menjadi pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT). Dan hak pilih warga tetap diakomodir dengan mendapatkan surat dari Disdukcapil setempat. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv

Exit mobile version