Dewan Minta Pembatasan Pembelian Pertalite Dikaji Kembali

Bontang. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina, dengan tegas menolak aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bontang. Pasalnya, selain belum diterapkan secara resmi, pembatasan pembelian pertalite tersebut juga dinilai merugikan, khususnya bagi para pedagang eceran.

Menurutnya, kehadiran pengecer dinilai turut membantu apabila ada masyarakat yang memerlukan BBM ketika tengah malam ataupun kehabisan bahan bakar di jalan, mengingat saat ini pelayanan di SPBU belum ada yang buka 24 jam. Hal ini disampaikan Amir Tosina saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan asosiasi pengecer BBM, beberapa waktu lalu.

“Hari ini mari kita saling memberikan masukan, kepada para dinas yang terkait tolong bisa dijelaskan terkait aturan dan mekanisme yang ada di SPBU, terkait aduan soal pembatasan yang dilakukan oleh SPBU,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bontang Defri Kurniawan menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait Minyak dan Gas (Migas), sudah diatur jika pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan, lantaran seluruhnya telah diambil alih pemerintah pusat.

Dipaparkan Defri, awalnya pertalite bukan BBM bersubsidi dan BBM penugasan, melainkan BBM jenis umum. Namun sejak April 2022, pertalite dijadikan bahan bakar penugasan. Adapun pembatasan pembelian ini bukan hanya terjadi di Kota Bontang, tetapi secara nasional.

“Semenjak pertalite menjadi bahan bakar penugasan maka pengaturannya menjadi seperti barang yang disubsidi, dimana ada pengendalian khusus dan kuota khusus serta ada harga khusus untuk BBM jenis pertalite ini dari Pertamina,” jelasnya.

Diketahui, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Adapun untuk jenis sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi maksimal Rp 50.000 dan mobil Rp 300.000 dalam satu hari.

Writer: Tim Liputan PKTV