Tenggarong. Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartnegara (Kukar) bersama Tim Gabungan Siber Polda Kaltim berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil dari aksi kejahatan kelima pelaku.
Dijelaskan KBO Satreskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Satria Damara, kelima pelaku diamankan setelah adanya laporan dari Pertamina Hulu Mahakam yang kehilangan beberapa unit bharton chart yang merupakan alat pengukur tekanan suhu di Area Pengeboran Minyak Blok Mahakam.
Ditambahkan Sang Made Satria Damara, kelima pelaku itu berhasil diamankan dilokasi yang berbeda. Dimana salah seorang dari pelaku ini merupakan karyawan di anak perusahaan Pertamina, yang disinyalir sebagai pemberi sehingga terjadi pencurian tersebut.
“Modus para pelaku ini terlebih dahulu memantau aktifitas petugas patroli di area kegiatan blok mahakam, setelah keadaan sepi pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan cara menjepit dan melepas tabung bharton chart di sumur yang aktif, dan kejadian itu berlangsung sejak 2022 lalu hingga 2023,” terangnya.
Dari aksi para pelaku ini, polisi mengetahui bahwa ada 2 unit bharton chart yang sudah terjual dan 1 unit lagi akan di kirim ke pulau jawa, dengan harga jual Rp.10.000.000 untuk satu unit bharton chart.
Sementara itu, Senior Manajer Operasi SKK Migas Roy Widiartha membenarkan adanya pencurian beberapa unit bharton chart, yang terjadi di wilayah operasi pengeboran minyak blok mahakam, yang operasikan oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Roy widiartha juga mengemukakan, meski aset ini dikelola oleh pertamina, namun dalam pembelian barang tersebut berasal dari uang negara melalui hasil produksi migas.
“Dengan kejadian ini sejumlah kegiatan operasi di area blok mahakam sangat terganggu,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 9 unit bharton chart, 2 unit kendaraan roda empat, 2 unit perahu dan uang sebesar Rp.2.300.000 dari hasil penjualan bharton chart serta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya kelima pelaku itu dijerat pasal berlapis dengan kurungan penjara 4 hingga 7 tahun lamanya.