Bontang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan kucuran dana senilai Rp 17 Miliar untuk pembenahan terminal Tipe C kilo 6, terminal yang terletak di Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat tersebut rencananya akan dibangun ulang menjadi Terminal Tipe B. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Abdul Malik, saat rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Senin (8/8/2022).
Dijelaskan Abdul Malik, untuk pencairan dana sebesar Rp 17 Miliar dari Pemprov tersebut memiliki beberapa syarat dan ketentuan, yang salah satunya terkait status (legalitas) lahan yang saat ini dipakai oleh Terminal Tipe C Bontang. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi meminta surat hibah dari Pemkot Bontang (Pemkot) Bontang dengan harapan anggaran yang telah disediakan tidak lepas.
“Dari provinsi sendiri DED nya sudah ada, secara anggaranpun sudah jelas, cuman Dishub provinsi memang butuh dukungan dari Pemkot Bontang berkaitan dengan status tanah terminal. Dimana tanah tersebut statusnya harus dihibahkan ke provinsi agar pembangunan terminal tersebut dapat dijalankan,” jelasnya.
Menurut Abdul Malik, peluang pembangunan Terminal Bus Tipe B di Bontang terbuka luas, lantaran semua kebutuhan sudah difasilitasi pemerintah Provinsi Kaltim. Hanya saja, pemkot bontang harus memastikan kembali status lahan terminal saat ini. Kemudian juga menyiapkan fasilitas penunjang lain, misalnya terkait penempatan lahan terminal sementara saat dalam proses pembangunan terminal baru.
“Saat ini Dishub Bontang masih berkomunikasi dengan provinsi agar terminal sementara dapat difasilitasi oleh provinsi selama pembangunan Terminal Tipe B sedang berjalan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Terminal yang akan dibangun di Bontang masuk dalam tipe B dan sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014, wewenang pengelolaan terminal Tipe B berada ditingkat provinsi.