Bontang. Selain adanya dugaan jual beli petak kios di pasar semi modern Rawa Indah, salah satu persoalan lain yang turut muncul dalam rapat konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang digelar komisi 2 Dprd Bontang. Yakni penolakan pedagang akan adanya minimarket modern yang kini menjamur.
Dikatakan perwakilan Asosiasi Pedagang Kota Bontang Akbar, penolakan terhadap keberadaan minimarket tersebut, karena dilandasi sejumlah alasan. Salah satunya, dugaan penerapan sistem monopoli perdagangan yang dilakukan minimarket modern. Sehingga dikhawatirkan dapat mematikan usaha pedagang kota Bontang.
Baca Juga: Kios Pasar Rawa Indah Diduga Diperjualbelikan
Selain itu, keberadaan minimarket juga dianggap menyebabkan timbulnya persaingan yang tidak sehat. Mengingat pasar modern memiliki konsep penjualan yang lebih tertata, dan harga jual lebih murah atau sesuai dengan harga distributor.
“Kondisi ini dapat melumpuhkan bahkan mematikan usaha masyarakat kecil, yang belum mampu untuk bersaing,” kata Akbar, perwakilan Asosiasi Pedagang Kota Bontang.
Persoalan ini pun diharapnya dapat turut menjadi perhatian pemerintah dan DPRD, agar keberadaan pedagang kecil di Bontang dapat terus bertahan dan tidak tergerus dengan adanya minimarket tersebut.
“Sebab, minimarket tidak hanya satu dua saja, tapi bisa lebih dari sepuluh titik. Hal ini jelas akan memonopoli perdagangan,”tambah Akbar.
Tuntutan ini pun kata Komisi II DPRD akan dibahas langsung dalam rapat lanjutan yang segera digelar DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang dalam waktu dekat.(*)
Laporan: Sary | Laksono