Bontang. Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) yang sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS) akan mulai ditiadakan pada tahun ajaran 2016. Hal itu menyusul pelarangan yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan, bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Serta kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan
Berdasarkan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bontang pun menginstruksikan setiap sekolah untuk tidak melaksanakan MOS dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami minta pihak sekolah untuk tidak melakukan perploncoan dan sejenisnya dalam penerimaan siswa baru di Bontang,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Bontang, Sunarya.
Menurut Sunarya, masa orientasi siswa akan diganti menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan lebih mengedepankan pendidikan. Terutama mengajarkan ilmu kebangsaan dan lingkungan sekolah dengan arahan langsung oleh guru, dan bukan senior kelas.
“Hal ini agar para peserta didik baru dapat nyaman dalam kegiatan belajar mengajar. Terutama menghindari trauma perploncoan yang memiliki stigma negatif,” tambahnya. (*)
Laporan : Nia & Mansur
Editor : Maya Ch