Bontang. Komisi 2 DPRD Kota Bontang mendesak PT Bontang Migas dan Energi (BME), untuk segera menyampaikan laporan neraca keuangan perusahaan.
Pasalnya,sejak terbentuk tahun 2012 lalu, BME tercatat belum pernah melaporkan neraca keuangan mereka kepada DPRD.
Hal tersebut dipersoalkan, mengingat dalam aturan pendirian perusahaan kala itu, BME berkewajiban melaporkan perkembangan perusahaan dan keuangan setiap tahunnya kepada DPRD Kota Bontang.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bontang, Nursalam menilai PT BME telah banyak melakukan pembangkangan terhadap Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pembentukan PT BME.
Hal ini menurutnya tak bisa dibiarkan, mengingat keberadaan BME merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota.
“dengan tidak adanya pelaporan yang dilakukan, jelas BME melakukan pembangkangan dan pelanggaran Perda pembentukan perusahaan tersebut. Ini harus dievaluasi, berapa kali kami minta agar ada pelaporan keuangan tapi nggak pernah ditanggapi hingga saat ini,” jelasnya.
Dengan tegas Nursalam meminta Pemerintah Kota Bontang segera mengevaluasi kinerja Direktur PT BME, yang selama ini dinilainya jauh dari harapan.
“kelihatannya kan nggak ada niat baik BME untuk melaksanakan kewajiban mereka, berapa kali kami meminta pelaporan karena diamanatkan oleh Perda. Tapi kenyataanya nggak ada sama sekali. Karenanya ini wajib dievaluasi, kalau perlu ganti Direktur BME,” tambahnya.
Laporan : Sary Attaya & Ariston
Editor : Revo Adi M