DPRD Minta Kejelasan Status Lahan Terminal Bus Bontang

Bontang. Gabungan Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat bersama pemerintah terkait pembangunan Terminal Tipe B yang rencananya akan dibangun di Terminal Tipe C kilo 6. Pada rapat ini, salah satu yang menjadi fokus pembahasan yakni terkait kejelasan status lahan Terminal Bus Kota Bontang yang berada di Kilometer 6, Kecamatan Bontang Barat.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, kejelasan status lahan terminal tersebut penting. Lantaran pembenahan terhadap berbagai fasilitas yang ada di terminal akan sulit dilakukan jika terkendala masalah legalitas lahan.

“Sesuai dengan pertemuan kami dengan Dinas Perhubungan Provinsi, kami dianjurkan untuk mencari informasi terkait terminal yang ada di Kota Bontang, dimana salah satu syarat agar Terminal Tipe B bisa dibangun di Bontang adalah legalitas lahan. Sehingga saya harap BPKAD Bontang dapat menyampaikan kepada kami bagaimana legalitas lahan tersebut,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang Shantie Nor Farida Arief mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait lahan tersebut. Menurutnya, sejauh ini status lahan sudah tidak ada sengketa lagi lantaran pemerintah sudah membayar ganti rugi. Bahkan untuk dokumen terkait hibah pun sudah dipersiapkan.

Shantie mengatakan bahwa saat ini BPKAD Kota Bontang masih menunggu proses Pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) dari BPKAD Provinsi. Setelah proses tersebut berjalan maka hibah tanah untuk ke provinsi bisa terlaksana.

“Status tanahnya sudah kami lakukan pencatatan di asset lainnya, dan memang sebelumnya ada sengketa hukum tetapi sudah kami selesaikan. Sedangkan untuk proses P3D kami sudah bersurat ke BPKAD Provinsi terkait serah terima hibahnya tapi masih belum mendapatkan jawaban untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Writer: Tim Liputan PKTV