Gelar Razia, Satpol PP Temukan 58 Pegawai Bontang Keluyuran Saat Jam Kerja

Bontang – Menindaklanjuti surat perintah tugas Walikota Bontang nomor 331.1/671/pol-pp. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan monitoring dan razia pegawai negeri sipil (Pns) dan Non Pns di lingkup Pemerintah Kota Bontang di beberapa kawasan perbelanjaan maupun kawasan wisata.

Hal ini sebagai bentuk penegakan disiplin, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Didampingi inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (Bkd) Bontang, tim mendapati 58 pegawai baik Pns maupun Non Pns tengah keluyuran saat jam kerja. Saat ditanya, tiap pegawai pun memberikan alasan beragam.

“Ada yang mengaku sedang berobat, hendak ke bank, ada pula yang sedang menjemput anak dan beragam alasan lainnya,” kata Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan, Selasa 15 November 2016.

Menurut Ibnu, razia kali ini bukan semata-mata membatasi atau melarang pegawai berada di luar kantor saat jam kerja. Namun lebih kepada tanggungjawab aparatur sipil negara dan non pns, yang seharusnya memiliki izin jelas dan persetujuan dari atasan.

“Pegawai yang kami temukan hanya di data saja. Nanti data ini akan kami sampaikan ke Walikota, untuk ditindaklanjuti Bkd. Apakah diberi sanksi atau tidak, itu wewenang BKD dan Walikota,” tambahnya.

Satpol PP terang Ibnu, akan rutin melakukan razia terhadap pegawai di kota Bontang, guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali. Dengan demikian, diharap pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dijalankan.

“Kami pastikan rutin menggelar razia ini kedepannya,” pungkasnya. (*)

 

Laporan : Yuli & Mansur

Editor : Maya Ch