Jangan Lagi Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Legalitas

Bontang. Jasa pencetakan pelat nomor kendaraan tak resmi di Kota Bontang diminta Kepolisian untuk tidak lagi melayani pembuatan pelat, mengingat hal tersebut diluar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Pelat nomor kendaraan hanya dapat dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, seperti halnya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

“dari aturan itu sudah jelas kalau pelat nomor harus dikeluarkan oleh kepolisian,” terang Kepala Unit Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bontang, Ipda Baharuddin.

Maka dari itu, Bahruddin lagi-lagi menghimbau agar hal ini dapat menjadi perhatian masyarakat, terutama para pemilik jasa pembuatan pelat nomor kendaraan. Sebab pelat nomor yang diperbolehkan hanya yang memiliki kode registrasi dari Kepolisan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan arahan kepada mereka kalau ini adalah ilegal, dan tak bisa menjamin kendaraan masyarakat untuk tidak ditilang. Jadi kami harap hal ini dapat diperhatikan,” tambahnya.

Jika hal ini terus berlanjut, Kepolisian Resort Kota Bontang menurutnya akan segera melakukan penertiban dan penindakan. Terutama bagi pemilik kendaraan dengan pelat tidak resmi, atau yang dikeluarkan oleh Samsat dengan registrasi kepolisian.

“Bagi masyarakat kami harap untuk tidak lagi menggunakan pelat nomor yang tidak resmi. Kalau ditemukan akan kami tindak dan tertibkan langsung,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Revo Adi M