Bontang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang M Dasuki mengatakan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA/SMK) sederajat akan diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai awal Januari 2017 mendatang.
Pengelolaan yang dilakukan Pemprov kaltim mulai dari penganggaran, pengangkatan guru, dan hingga kepala sekolah. Prosesnya pengambil alihan wewenang ini papar Dasuki tengah dalam proses, dan akan selesai dalam waktu dekat.
“Sekarang lagi proses, nggak lama lagi akan selesai seluruh tahapannya,” ujarnya.
Sementara untuk aset, mulai dari bangunan, dokumen sekolah, tanah sekolah, hingga sertifikat yang selama ini menjadi kepemilikan Pemerintah Kota pun akan diambil alih pengelolaannya oleh Pemprov Kaltim.
Termasuk guru dan kepala sekolah yang saat ini tercatat hampir mencapai 400 orang, tidak lagi terhitung sebagai pegawai pemkot Bontang, tapi menjadi pegawai tingkat Provinsi. Sehingga mutasi dan pengangkatan tidak lagi berada di tangan Walikota, melainkan kewenangan Gubernur.
“Seluruhnya akan jadi kewenangan provinsi, termasuk guru dan kepala sekolah bukan lagi pegawai dibawah naungan Pemkot Bontang,” tambahnya.
Peralihan SMA dan SMK dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi merujuk pada amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Undang-undang (uu) tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Salah satunya, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dimana disebutkan jika manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch