Kammi – Aro Divonis, Ini Kata Keluarga Korban

Bontang. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang bagi dua terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di Toko Emas Sejati, dengan penjara seumur hidup bagi terdakwa Kammi alias Daeng Nai, dan penjara 20 tahun bagi terdakwa Aro, dapat diterima keluarga korban.

Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dinilai sesuai dengan yang mereka harapkan pihak keluarga korban atas perbuatan terdakwa yang menewaskan Nawir alias Amir, pemilik Toko Emas Sejati.

“Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas vonis hukuman kepada para terdakwa, kami nilai ini setimpal dengan perbuatan mereka,” ujar Heni, salah satu anggota keluarga yang turut hadir dalam persidangan, Rabu (01/06/2016) di Pengadilan Negeri Bontang.

Begitupun dengan Kadir, juga salah satu anggota keluarga korban. Dirinya menyatakan putusan Hakim sudah tepat dan patut dihormati. Sebab, vonis yang dijatuhkan bagi kedua terdakwa yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya sebagai keputusan yang tepat dan diharapkan oleh seluruh anggota keluarga. 

“Kami sangat hormati keputusan Majelis Hakim. Sudah sepatutnya para terdakwa dihukum seumur hidup atas perbuatan mereka,” jelasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Bontang yang diketuai Hakim Sutikna ini, menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Kammi alias Daeng Nai, dan 20 tahun penjara kepada terdakwa Aro.

Hukuman ini diberikan karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 399 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat 2 ke 1, 2, 3 KUHPidana. (*)

 

Laporan : Sary & Yuli

Editor : Maya Ch