Kejari Pastikan Kasus Perusda AUJ Jalan Terus

Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bontang memastikan kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang membelit mantan direkturnya yakni Dandi Priyono tetap berjalan. Pasalnya hingga kini berbagai upaya terus dilakukan Kejari untuk menemukan keberadaan Dandi yang hingga kini masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan mengatakan hingga kini pihaknya masih menemui kendala dan belum menemukan tempat persembunyian Dandi. Meski demikian pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga tim monitoring center Kejaksaan Agung untuk mendeteksi keberadaan Dandi yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan videotron.

“Kami turut melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Dandi ini. Saya meminta masyarakat kota Bontang untuk dapat lebih bersabar dan selalu berprasangka baik dalam menunggu perkembangan kasus Dandi,” jelasnya.

“Sejak Dandi ditetapkan sebagai DPO, kami selalu memperoleh berbagai informasi terkait keberadaan Dandi, namun dari semua informasi tersebut belum ada yang membuahkan hasil,” tambahnya.

Agus juga menghimbau masyarakat untuk melapor kepada pihaknya jika melihat atau mengetahui keberadaan Dandi.

Sebelumnya Kejari Bontang telah melakukan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda AUJ sejak tahun 2017 lalu. Diketahui  Perusda AUJ mendapatkan penambahan penyertaan modal dari pemkot Bontang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar 16 Miliar Rupiah lebih, yang kemudian sebagian didistribusikan kepada anak perusahaan Perusda AUJ.

Namun dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut terdapat indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang merugikan keuangan negara sebesar 8 Miliar Rupiah lebih. Penyimpangan dana tersebut diduga adanya pekerjaan fiktif serta penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan hingga piutang yang macet.

Laporan: Sary