Bontang. Petak kios pasar rawa indah disebut-sebut menjadi lahan bisnis bagi sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab, lantaran hampir seluruh kios yang ada diduga telah diperjualbelikan dengan biaya yang sangat mahal.
Hal ini terungkap saat rapat konsultasi publik komisi II Dprd, terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Senin, 25 September 2017.
Dikatakan Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Muhammad Saleh, dugaan praktik jual beli petak kios pasar ini sudah marak terjadi, dan bukan lagi menjadi rahasia.
Bahkan dari total kios yang ada di Pasar Rawa Indah, 70 persen diantaranya merupakan kios yang sudah disewakan hingga diperjualbelikan.
“Dan pemerintah seolah terkesan tutup mata terhadap praktik yang sangat merugikan pedagang ini. Sebab ini sudah bukan rahasia lagi,” kata Saleh.
Menurutnya, kondisi ini sangat mengkhawatirkan para pedagang di Pasar Rawa Indah. Pasalnya, untuk satu petak kios tarif sewa bisa mencapai Rp6 juta per tahun. Sementara biaya sewa yang ditetapkan Pemerintah bagi pedagang yang telah memperoleh izin berjualan di petak kios, hanya berkisar Rp18 ribu.
“Kalau bahasa teman-teman pedagang, disebut ganti rugi. Lalu bagaimana statusnya nanti? Jangan sampai ini menjadi polemik saat pemindahan pedagang,” tambah Saleh.
Asosiasi pedagang pasar pun mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk segera mengambil langkah tegas, guna mencari solusi mengatasi permasalahan ini. Agar dugaan praktik ini dapat diselesaikan, sehingga tidak menuai permasalahan baru saat pemindahan pedagang dilakukan pemerintah pada bangunan baru.
Baca Juga: Dinilai Memonopoli, Pedagang Tolak Keberadaan Minimarket
Menanggapi itu, anggota komisi 2 Bakhtiar Wakkang, yang memimpin rapat konsultasi publik mengaku akan segera menggelar koordinasi bersama instansi terkait, guna menyelesaikan permasalahan ini. Utamanya dalam mencari solusi dan kebenaran akan dugaan jual beli petak kios di Pasar Rawa Indah.
“Kami akan agendakan kembali rapat dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas permasalahan ini, agar ada solusi dan tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” papar Bakhtiar.(*)
Laporan: Sary | Laksono