Komplotan Maling Tandon Diciduk Polisi

Bontang. Komplotan pencuri tandon air berhasil di bekuk tim opsnal reserse kriminal Polres Bontang, pada Rabu malam, 23 Agustus 2017.

Terungkapnya aksi komplotan ini, saat beraksi di gudang toko bangunan milik Hondi Naibaho, di Jl Surabaya RT 20 Kelurahan Gunung Telihan. Dimana saat itu berhasil menggondol lima tandon air ukuran 1200 liter, dan 50 pipa paralon.

Atas kejadian tersebut, Hondi Naibaho, selaku pemilik toko bangunan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bontang. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Polisi berhasil meringkuk kawanan pencuri ini berkat adanya kesaksian dari salah satu warga sekitar, yang melihat tersangka berinisial JL warga Telihan, memikul tandon tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Dari kesaksian itu, polisi pun akhirnya berhasil menangkap JL di tempat persembunyiannya di Sangatta Kutai Timur,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dihadapan wartawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui jika tersangka JL tidak brtindak sendiri. Namun dibantu oleh lima pelaku lainnya, masing-masing JP alias JK, SM alias BK, JY alias J, FA alias BR, dan NS alias Acok.

Pencurian tandon pun kata Iptu Suyono, terbilang nekat. Pasalnya para pelaku melancarkan aksi pada malam hari, dengan cara memanjat tembok gudang dan memikul sendiri tandon hasil curian.

Adapun tandon hasil curian tersebut dijual ke penadah, dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.

“Tersangka tengah kami periksa untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut. Sebab sebelumnya juga diketahui pernah mencuri orgen (alat musik) salah satu gereja di Kota Bontang,” tambah Iptu Suyono.

Atas perbuatannya, komplotan ini pun dijerat pasal 363 ayat 3 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Faisal