Bontang. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang terhadap para terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di Toko Emas Sejati, dengan hukuman penjara seumur hidup, mendapat tanggapan tim kuasa hukum terdakwa.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Arief Widadgo Soetarno, menyatakan jika saat ini masih berupa tuntutan, dan belum sebagai vonis dari majelis hakim. Untuk itu, pihaknya akan segera menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi para terdakwa yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan siapkan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Dan akan semaksimal mungkin memperjuangkan hak dari para terdakwa,” ujarnya.
Disinggung terkait lama hukuman yang dituntut JPU bagi para terdakwa berdasarkan fakta persidangan, Arief enggan untuk memberikan komentar.
Sebab, proses persidangan dengan fakta yang muncul selama perjalanannya menjadi satu kesatuan yang harus dihormati.
“Nggak ada komentar, semua hasil persidangan harus kita hormati,” tandas Arief. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch