Bontang. Adanya laporan terkait dugaan keberpihakan pejabat aparatur sipil negara terhadap salah satu pasangan calon (paslon), dalam sebuah kegiatan silaturahmi dan Halal Bihalal berdasarkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Diputuskan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang, dengan menyatakan tidak adanya pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat dalam menghadiri acara tersebut. Kesimpulan ini juga menjadi rekomendasi sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu), beranggotakan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang.
Hasil kajian dan klarifikasi dengan Nomor 05/PL/Panwas-Btg/IX/2015 tanggal 14 September 2015, jelas Ketua Panwas Bontang Agus Susanto, diputuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye. Keputusan ini didapat setelah menghadirkan pelapor, saksi-saksi, serta terlapor, guna dimintai klarifikasi dan keterangannya.
(Baca Juga :Diduga Dukung Salah Satu Paslon, 4 Pejabat Dilaporkan Ke Panwas )
Kegiatan tersebut menurut Agus murni acara halal bihalal dan silaturrahmi rutin tahunan yang bersifat kedaerahan. Adapun kehadiran pejabat dalam kesempatan itu hanya sebagai undangan, dan mereka pun merasa wajib hadir karena menjadi bagian dari rumpun itu.
Dilain hal, barang bukti baik rekaman video ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa terlapor mengkampanyekan atau mengajak untuk memilih salah satu paslon juga tidak ditemukan. Bahkan doorprize yang dibagikan menurutnya juga bukan bagian dari bahan kampanye, sebab berasal dari sumbangan pribadi.
“Dari apa yang telah kami dalami saat klarifikasi, tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Kehadiran mereka adalah sebagai pejabat daerah yang menghadiri acara silaturahmi. Tidak ada sepatah kata pun dari para terlapor yang mengarahkan masyarakat yang hadir untuk memilih salah satu pasangan calon,” ungkap Agus Susanto.
(Baca Juga : Panitia Halal Bihalal Turut Dilaporkan Ke Panwas)
Ditambahkan Agus, dari hasil klarifikasi, juga tidak ada saksi atau bukti kuat yang menunjukkan para terlapor mengajak untuk memilih. Sedangkan penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas Negara itu tidak masalah, sebab kegiatan yang terlaksana bukanlah acara kampanye, melainkan silaturahmi.
“Yang bersangkutan (terlapor, Red.) adalah Pejabat Aparatur Sipil Negara, sudah seyogyanya hadir sebagai pejabat daerah dalam acara silaturahmi tersebut,” pungkasnya.
Laporan : MC Panwas Bontang
Editor : Revo Adi M