Penuhi Kebutuhan Keluarga, Warga Tanjung Laut Tertangkap Jual Narkoba

Pelaku bernama HER Alias BAR bersama barang bukti telah diamankan oleh Polres Bontang (FOTO: Humas Polres Bontang)

Bontang. Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu di Kota Bontang, pada Rabu (29/4/2020) tengah malam.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba.

Pelaku bernama HER Alias BAR (29) ditangkap dirumahnya di Jalan Ir.H.Juanda RT 03 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2,50 gram.

I. Gusti Ngurah menjelaskan, selain mengamankan Sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat 2,50 gram, anggota juga mengamankan 1 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000.

Dalam keterangannya tersangka mengaku bahwa dirinya menjalani bisnis barang haram ini sudah 3 bulan dan telah melakukan sebanyak 6 kali jual beli, sekali membeli sebanyak 1 Gram, kemudian dipecah menjadi 8 poket hemat, per poket dia jual seharga Rp.200.000. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pencetak Batako ini, mengaku bila uang hasil untung penjualan sau ini digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari bersama seorang istri dan 5 anak. Sementara dari mana barang haram tersebut didapat masih dalam pengembangan Polisi.

Kasat Reskoba juga menjelaskan bila penangkapan Pelaku peredaran Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang ini berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, pengintaian, penangkapan pelaku dan penggledahan rumah.

Dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan tersebut, Kapolres Bontang melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menghimbau agar para penikmat dan penjual Narkotika jenis apapun untuk tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang.

“Polres Bontang tetap berkomitmen, tidak akan berkompromi terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba, kami akan terus memerangi peredaran Narkoba di Kota Taman ini” tegas Suyono.

Terhadap pelaku Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, tutupnya.

Laporan: Mansyur

Exit mobile version