Pernikahan Tahanan Berlangsung di Polsek Pelabuhan Samarinda

Samarinda. Suasana haru dan penuh harapan terlihat di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda saat sepasang pengantin melangsungkan pernikahan, meski dalam keterbatasan situasi. Pernikahan ini melibatkan seorang tahanan, Irfan alias Ifan (22), yang masih berstatus tahanan di Polsek Pelabuhan Samarinda akibat terlibat dalam kasus narkoba bulan Juni lalu. Meski pernikahan ini harus berlangsung di dalam tahanan, kedua pengantin tetap bersikeras untuk menyatukan ikatan suci mereka.

Prosesi akad nikah berjalan dengan sederhana di Polsek Pelabuhan Samarinda pada pagi Senin (7/8/2023). Meskipun acara pernikahan berjalan dengan semangat, tangis haru terlihat di mata pengantin pria saat ia mengucap janji untuk tidak mengulangi kesalahannya dan berkomitmen menjauhi narkotika.

Sebelumnya, pernikahan ini seharusnya dihelat setelah perayaan Idul Adha 1444 Hijriyah, namun rencana tersebut batal karena sang mempelai pria terjerat dalam kasus narkoba. Meski harus berpisah kembali setelah acara pernikahan, kedua mempelai menghadapi realitas ini dengan tekad untuk tetap bersama dalam suka dan duka.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, berharap bahwa pernikahan ini dapat memberikan efek positif bagi tersangka dan mendorong perubahan yang baik dalam hidupnya. Pernikahan tahanan ini sendiri bukan yang pertama kalinya di Polresta Samarinda, namun yang membuat perbedaan adalah kehadiran kedua keluarga mempelai dalam acara tersebut.

“Pernikahan tahanan bukanlah hal yang asing di Polresta Samarinda, namun kehadiran kedua keluarga mempelai dalam acara ini memberikan dimensi emosional yang lebih dalam. Kehadiran dan dukungan keluarga dalam momen ini bisa memainkan peran penting dalam memberikan motivasi dan dukungan moral bagi sang tersangka, yang pada gilirannya dapat mendorong komitmennya untuk mengubah jalur hidupnya menuju ke arah yang lebih baik,” terangnya.

Sang mempelai pria, Ifan, sebelumnya terjaring razia di kawasan Polsek Pelabuhan pada tanggal 28 Juni 2023. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.09 gram bruto yang baru saja dibelinya. Ifan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto 132 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meskipun menghadapi masa tahanan, pernikahan ini diharapkan dapat menjadi titik balik positif dalam perjalanan hidup sang tersangka.

Writer: Axl Aldiansyah