Polda Kaltim Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Bontang

Bontang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, lakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tiga gedung milik pemerintahan Kota Bontang. Masing-masing lahan gedung kesenian, gedung autis center, dan gedung olahraga (GOR) Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat.

Pemeriksaan dilakukan penyidik di Mapolres Bontang, Rabu (23/8). Setelah sehari sebelumnya Ditkrimsus melakukan penggeledahan di tiga tempat, diantaranya Bagian Kesra Sekretariat Kota Bontang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan rumah DM selaku pejabat DPKPP yang telah ditetapkan tersangka. Dari tiga tempat tersebut, tim juga turut menyita sejumlah berkas untuk kelengkapan pemeriksaan.

Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Panijo, sejatinya ada lima saksi yang akan diperiksa hari ini, namun satu diantaranya berhalangan hadir lantaran sedang dinas ke luar kota.

Baca Juga: Akan Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Sementara empat saksi lainnya merupakan pejabat dan staf di Sekretariat Daerah, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang.

“Kami masih mendalami hasil pemeriksaan para saksi, sebagai evaluasi untuk menentukan adanya penambahan tersangka baru atau tidak,” terang Kompol Panijo.

Sebelumnya, pada Selasa (22/8) kemarin Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penggeledahan di tiga tempat, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tiga gedung di kota Bontang .

Kasus ini mulai diselidiki sejak 2013 lalu, didasari kecurigaan adanya mark up anggaran pembebasan lahan terhadap pembangunan tiga gedung yang bersumber dari APBD Bontang tahun 2012. Modus yang dilakukan yakni dengan membeli tanah di atas nilai jual objek pajak (NJOP), dari yang seharusnya sebesar Rp250.000,- menjadi Rp1 juta untuk satu meter persegi.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pun menyebut jika kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp4 Miliar.

Hingga akhirnya dua tersangka pun ditetapkan, yakni Kepala Bagian Pemerintahan berinisial NR, ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2013. Serta DM, selaku pejabat DPKPP yang ditetapkan sejak satu bulan lalu.(*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv Bontang