Bontang. Kepolisian Resort (Polres) Bontang berhasil amankan sejumlah oknum masyarakat yang diduga menjadi pelaku pembakaran dan perambahan hutan dikawasan Marangkayu dan Muara Badak, dan tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas pembakaran.
Sejumlah orang yang tidak disebutkan jumlah pastinya itu, jelas Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan, saat ini tengah diperiksa di Polres Bontang. Guna mendapatkan keterangan dan pendalaman penyidikan.
“Ini masih kita dalami, belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka kalau belum ada pembuktian. Semoga dalam satu dua hari bisa kita tetapkan statusnya berdasarkan alat bukti yang ada,” terangnya.
Kalau terbukti ada faktor kesengajaan, maka pihaknya terang Hendra akan langsung memberikan sanksi tegas, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dimana disebutkan Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan.
“Nanti akan kita akan ekspos hasilnya. Kalaupun tidak terbukti ada kesengajaan pembakaran, setidaknya mereka tertangkap tangan melakukan perambahan hutan tanpa izin, yang sudah jelas dilarang Undang-undang,” tandasnya.
Hingga saat ini Pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kodim 0908 Bontang terus mengusut kejadian pembakaran hutan, yang termasuk dalam wilayah teritori Polres Bontang. Untuk diketahui siapa oknum dan pelaku dibalik pembakaran serta perambahan yang semakin bertambah setiap harinya.
“Kami terus lakukan koordinasi dengan Pak Dandim (Komandan Kodim) 0908 Bontang, dalam upaya mengusut tuntas siapa dalang dibalik kejadian ini,” pungkasnya.
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Revo Adi M