Polres Bontang, Amankan Truck Bermuatan Kayu Tanpa di Lengkapi Dokumen

Truk yang mengangkut kayu jenis papan dan balok berbagai ukuran tanpa dokumen diamankan Polres Bontang di Tugu Selamat Datang Kota Bontang (FOTO: Humas Polres Bontang)

Bontang. Tidak dilengkapi dokumen, truk dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 8285 FN yang bermuatan kayu jenis papan dan balok berbagai ukuran diamankan Polres Bontang di Tugu Selamat Datang Kota Bontang.

Awalnya, Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mendapat informasi adanya mobil truck bermuatan kayu dari Kutai Timur (Kutim) menuju Bontang. Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penghadangan di Tugu Selamat Datang pada Sabtu (2/5/2020) pagi.

Pagi sekitar pukul 05.20 WITA, datang sebuah kendaraan jenis dump truck warna Hijau dengan Nopol KH 8285 FN di kemudikan oleh WS (25) alamat Palacari Rt. 004 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak. Setelah di tanyakan kepada WS, dirinya mengaku mengangkut Kayu.

Kemudian di lakukan pengecekan dalam bak dump truck, dan benar bermuatan kayu. Tetapi setelah ditanyakan kepada WS tentang dokumen terkait pengangkutan kayu tersebut, dirinya tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang menyertai pengangkutan kayu itu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Tersangka WS yang saat ini telah diamankan di Polres Bontang (FOTO: Humas Polres Bontang)

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menjelaskan, bahwa awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truck dari Kutim menuju Bontang dengan bermuatan kayu.

“Setelah anggota melakukan penghadangan di Tugu Selamat datang dengan ciri–ciri truk dimaksud, selanjutnya kami hentikan dan ternyata benar memuat kayu, setelah dilakukan pemeriksaan Dump Truck warna Hijau bernomor Polisi KH 8285 FN bermuatan 286 Lembar papan dan 5 Batang Kayu jenis Meranti dan Kapur berbagai ukuran,” jelasnya.

Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, bahwa saat ini Tersangka dan Barang Bukti berada di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka Polisi menjeratnya dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” UU RI No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Laporan: Mansyur

Exit mobile version