Bontang. Dua pengedar sabu yang merupakan residivis narkoba, AK (20) dan AB (30) warga Rantau Pulung, Kutai Timur, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan. Keduanya tertangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Oumban Tobing melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, menyatakan bahwa kedua tersangka telah lama menjadi target kecurigaan pihak kepolisian. Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 5,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” terangnya.
Tersangka yang baru berusia 20 tahun ini ternyata telah menjadi residivis narkoba setelah baru saja bebas dari penjara selama 3 bulan sebelumnya, sementara rekannya, yang berusia 30 tahun, sudah bebas selama 8 bulan. Kedua tersangka ini kembali dihadapkan pada kasus yang sama, yaitu peredaran narkoba, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kendaraan bermotor dan dua ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.