Santunan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Naik Hingga Rp 42 Juta

Bontang. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di penghujung 2019 lalu, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan bpjs ketenagakerjaan atau bpjamsostek. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dijelaskan Muhammad Rahadian Ali selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang, bahwa pertanggal 2 Desember 2019 lalu, santunan kematian dan kecelakaan kerja naik hingga 42 juta Rupiah dari sebelumnya hanya 24 juta Rupiah.

“Diatas tanggal 2 Desember 2019 jaminan kecelakaan dan kematian sudah dapat di klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai manfaat yang baru, diantaranya kenaikan biaya transport kecelakaan, perawatan selama di rumah sakit tanpa limit biaya. Selain itu untuk beasiswa sekolah anak, saat ini dalam 1 keluarga bisa di terima oleh 2 anak dengan jenjang sekolah dari TK hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

“Berita gembiranya, meski manfaat yang diterima meningkat, namun iuran yang dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ikut naik, seluruh kenaikan manfaat berasal dari dana kelolaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkas Ali.

Laporan: Ervi | Mansyur

Exit mobile version