Sat Polair Polres Bontang, Tangkap Seorang Pria Pelaku Bom Ikan

Tersangka BAH alias AC bersama barang bukti saat ini telah diamanankan di Polres Bontang (FOTO: Humas Polres Bontang)

Bontang. Satuan Polisi Perairan Polres Bontang berhasil menangkap BAH alias AC, yang diduga sebagai pelaku pengeboman ikan di perairan Kec. Marangkayu Wilayah Hukum Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui PS. Kasat Polair IPDA Edi Pujianto yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, Sabtu (2/5/2020) mengatakan, penangkapan seorang pria pelaku bom di perairan Kec. Marangkayu pada hari Jumat (1/5/2020) malam tersebut dapat dilakukan berkat laporan masyatakat.

“Setelah laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi di daerah Bontang Kuala. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Perairan Marangkayu sering terjadi aksi pengeboman ikan yang dilakukan warga Bontang Kuala bernama BAH alias AC,” ungkap Edi Pujianto.

Saat melakukan penyisiran di daerah Bontang Kuala  didapati 1 unit perahu ketinting warna hijau liss putih sesuai informasi masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan dalam perahu ketinting anggota mendapati barang-barang antara lain 2 buah kantong plastik warna hitam berisi potassium dengan berat sekitar 2 kg, 1 Buah kantong plastik kecil warna putih berisi Pupuk cantik yang sudah dicampur bensin, 1 Unit Kompresor, 1 pasang sepatu katak, 1 buah kacamata selam, dan 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 20 meter.

Kasubbag Humas AKP Suyono, menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mako Sat Polair Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Pelaku dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang tindak pidana penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Laporan: Mansyur

Exit mobile version