Hukum  

Satu Lagi Residivis Perampokan Diringkus Polisi

Bontang. Satuan Kepolisian Lalu Lintas dan Opsnal Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di Jl S Parman Kilometer 6, Senin 30 Juli 2018 lalu.

Pelaku berupaya merampas uang milik korban senilai Rp137 juta, dengan modus memecahkan ban kendaraan. Setelah berhasil mengintai, pelaku melemparkan paku ke ban mobil korban, dan berhasil merampas tas berisi uang yang di simpan dalam mobil.

Beruntung korban sempat sadar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dibantu warga sekitar, dan Polantas Bontang. Dua pelaku yang melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor berhasil diringkus.

Bahkan satu diantara, dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur. Diketahui pelaku MS (59) dan DJ (46) merupakan residivis spesialis jambret asal Kota Samarinda.

“Kami juga telah menahan satu pelaku lainnya berinisial AB (20), warga Bontang yang bertugas sebagai petunjuk jalan kedua residivis. Ia juga bertugas memantau situasi di lapangan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra.

Kini ketiganya telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul

Exit mobile version