Satu Terpidana Korupsi Kapal Latih SMKN 2 Bontang Jalani Hukuman

Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengeksekusi Hasnely Hamzah, terpidana korupsi pengadaan kapal latih Bluefin-1 milik SMK Negeri 2 Bontang, setelah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda 200 Juta Rupiah subsider enam bulan kurungan.

Hasnely yang berperan selaku penyedia jasa atau penerima kuasa PT Yudhistira Borneo Mandiri untuk pengadaan kapal, juga diwajibkan mengganti kerugian negara mencapai 514 Juta Rupiah dalam satu bulan setelah eksekusi berjalan.

Eksekusi dilaksanakan Kejari Bontang pada Kamis 10 November 2016. Setelah turunnya putusan mahkamah agung (MA) nomor 932 K/pid.sus/ 2015.
“Terpidana Hasnely datang ke Kejaksaan Negeri Bontang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kami sangat mengapresiasi sikap proaktif yang ditunjukkan saudara Hasnely,” ujar Amir giri Muryawan, Jaksa Kejari Bontang.

Sementara kuasa hukum Hasnely Hamzah, Jams Luturmas, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada kliennya itu.

“Kami akan lakukan PK untuk kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan kapal latih SMK negeri 2 bontang divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Samarinda pada Februari 2014 lalu. Empat terdakwa masing-masing Hasnely Hamzah, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang Ahmad Mardjuki dengan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah, dan telah terlebih dahulu dieksekusi oleh jaksa pada Desember 2014 lalu.

Selanjutnya Direktur Utama PT Yudhistira Borneo Mandiri Ida Royanti, divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, dan telah dieksekusi pada 28 Oktober 2016. Serta Ilham Gani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah. (*)

 

Laporan : Sary & Aris

Editor : Maya Ch