Tega Habisi Anak dan Istri Karena Masalah Ekonomi

Tenggarong. Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial pelaku LH yang merupakan pelaku penikaman terhadap istri dan anaknya sendiri, yang mengakibatkan kedua korban mereganggan nyawa. Pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas karena berusaha melawan petugas ketika ditangkap.

Dijelaskan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, LH tega menghabisi nyawa istri dan anaknya sendiri dengan latar belakang permasalahan ekonomi, pelaku merasa terbebani oleh permasalahan tersebut dan tanpa pikir panjang langsung menikam istri dan anaknya. Kejadian tersebut terjadi di Desa Muara Leka , Kecamatan Muara Muntai, Kukar.

Sebelum terjadi peristiwa naas tersebut, pasutri itu meninggalkan asrama tempat pelaku bekerja, dengan maksud membawa putrinya berobat ke kampung halaman. Sebelum menuju ke samarinda, pelaku LH dan kedua korban memutuskan menginap di rumah madornya.

“Saat berada di teras rumah mandor, pelaku LH dan korban terlibat cekcok yang dipicu masalah uang, dan kemudian pelaku menyerang korban menggunakan badik hingga menikam bagian tubuh DS sang istri sebanyak tiga kali. Pelaku LH juga melakukan tindakan yang sama kepada putrinya sendiri yang berusia 3 tahun,” ungkapnya.

Dilanjutkan AKBP Hari Rosena, usai menghabisi nyawa para korban, pelaku LH langsung melarikan diri, sementara kedua korban di temukan dengan kondisi bersimbah darah oleh pemilik rumah, dan kasus dilaporkan ke anggota bhabinkamtibmas setempat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Dan pada saat akan ditangkap, pelaku LH berusaha melawan petugas, dan akhirnya pelaku dihadiahi timah panas.

“Kami lakukan tindakan tegas terukur dikarenakan LH melawan petugas yang menyebabkan bebrapa petugas kami terluka di bagian kaki maupun tangan karena yang bersangkutan berusaha melawan ketika akan kami amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku LH dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.