Tipu Penjual Ponsel Dengan Modus COD, Warga Sangatta Diringkus Polres Bontang

Bontang. Seorang laki-laki berusia 37 tahun, warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, dengan inisial BS, diamankan Tim Rajawali Polres Bontang, karena  melakukan penipuan  dengan modus  berpura-pura menjadi pembeli handphone yang dijual melalui sosial media Facebook dengan metode Cash On Delivery (COD).

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat (14/2/2020) pagi, bahwa penangkapan tersangka berawal  laporan korban, di mana kemudian BS diringkus jajaran Reskrim Polres Bontang di rumahnya yang terletak di RT 27, Kelurahan Sangata Utara pada Senin (10/2/2020).

Dihadapan para awak media, Kapolres Bontang  menjelaskan kronologi tersangka dalam menipu para korbannya, yakni dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dengan sistem pembayaran COD. Setelah bertemu dengan korban, tersangka kemudian meminjam handphone yang hendak dijual korban dengan berbagai macam alasan, setelah itu dirinya kabur dengan handphone tersebut. 

Setelah penyelidikan lebih lanjut, penipuan dengan modus yang hampir sama ternyata bukan pertama kali dilakukan tersangka, melainkan  sudah 11 kali. Yakni  2 kali di Bontang, 6 kali di Sanggata, dan 3 kali di Samarinda,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka BS mengaku, dirinya melakukan modus penipuan dengan cara seperti itu berawal dari coba-coba, namun karena percobaan pertana berhasil, dirinya meulang perbuatan tersebut hingga 12 kali, dimana 11 kali berhasil dan 1 kali gagal.

“Saya coba-coba awalnya, kemudian ketagihan. Saya pernah gagal satu kali karena korban tidak memberikan handphonenya. Handphone yang saya dapat saya jual ke samarinda, dan uangnya untuk keperluan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatanya, kini BS harus  berada dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Laporan: Mansyur

 

Exit mobile version