Warga Langgar Prokes Akan Dikenai Denda Administratif Hingga Rp 1 Juta

Satpol PP Bontang pada saat melaksanakan operasi non-yustisial Protokol Kesehatan COVID-19 (FOTO: Aris/PKTV)

Bontang. Masyarakat Kota Bontang, diminta untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, pelanggar prokes sekarang akan dijatuhi sanksi berupa pemberian denda sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perwali ini, Pemkot Bontang memberlakukan sanksi administratif untuk pelanggaran perorangan berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, kerja sosial, pembagian masker atau denda administratif yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat terjadi pelanggaran. Sementara untuk denda administratif mulai dari Rp.100.000 sampai Rp.1.000.000, dan juga

Dan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum apabila diketahui melanggar prokes maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pembagian masker, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha sementara. Untuk pelaku usaha, kisaran denda administratif yang diberikan mulai dari Rp.150.000 hingga Rp.1.000.000.

Perwali ini dikeluarkan untuk menekan angka pertambahan kasus positif COVID-19 dan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, sehingga diperlukan pembatasan kegiatan masyarakat dan perubahan sanksi administratif dari perwali sebelumnya.

Perwali yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2021 ini akan berlaku efektif pada tanggal 21 Juni 2021, harapannya dengan adanya perwali ini maka penyebaran COVID-19 di Kota Bontang dapat kembali ditekan.

Laporan: Rudy

Exit mobile version