Bontang. Pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bontang menyebutkan pembangunan kepariwisataan meliputi: industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan sesuai Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor PM.86/HK.501/MKP/2010.
Pembangunan kepariwisataan ini didasari rencana induk pembangunan kepariwisataan. Konsep perencanaan dan pengembangan kepariwisataan tersebut dituangkan ke dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), Kabupaten/ Kota yang mengacu kepada aturan yang lebih tinggi yaitu RIPPDA Provinsi serta Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam mekanisme, penyelenggaraan, dan pengembangannya terpadu dan melibatkan seluruh stake holders penyelenggara kepariwisataan, selain perlu memperhatikan aspek pengembangan masyarakat, pengembangan produk yang mencakup aspek tata ruang, sarana dan prasarana, atraksi/kegiatan, pendidikan dan sistem penghargaan, pengembangan usaha, pengembangan pemasaran, hingga tahapan pemantauan dan evaluasi.
Dalam Undang-Undang Pariwisata juga disebutkan jika Pemerintah kabupaten/kota memiliki setidaknya 11 kewenangan untuk mengatur kepariwisataan. Kewenangan itu berkaitan dengan menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, hingga menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Daerah Indonesia yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota. Badan Promosi Pariwisata Daerah ini merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas antara lain meningkatkan citra kepariwisataan, meningkatkan kunjungan wisatawan, melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Untuk Kota Bontang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bontang masih melakukan pembenahan dan pembangunan industri pariwisata. Salah satu rencana pengembangan pariwisata adalah menunggu penetapan regulasi (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Bontang.
Belum adanya Perda tersebut menjadi satu ganjalan bagi keberlanjutan pemanfaatan sektor pariwisata khususnya untuk kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, membentuk Badan Promosi Daerah, dan pencatuman Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada jenis-jenis usaha pariwisata yang ada di Kota Bontang.
Padahal, upaya tersebut sejalan dengan 6 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Bontang Periode 2011-2016. Pembangunan Kepariwisataan Kota Bontang termasuk ke dalam skala prioritas Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Dinas Kebudayaan dan pariwisata berupaya melakukan pembangunan dan pengembangan pariwisata Tahun 2015 yang menekankan pada pencapaian Rencana Kerja (Renja) Disbudpar Kota Bontang lima tahun ke depan.