13 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Selama Operasi Antik

Bontang. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi antik yang digelar Polres Bontang sejak 19 Agustus hingga 02 september 2019. Adapun barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,63 gram.

Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Ngurah Suarka mengungkapkan bahwa 13 tersangka tersebut berasal dari 11 kasus yang ditangani, dimana 5 kasus dan 5 orang tersangka berhasil diungkap Polres Bontang sementara sisanya berasal dari 4 Polsek di wilayah hukum Polres Bontang.

“4 Polsek yang berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayahnya adalah Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara masing-masing 1 kasus dan 2 tersangka, sementara Polsek Muara Badak dan Polsek Marangkayu masing-masing 2 kasus dan 2 tersangka,” jelasnya.

Pada Operasi Antik tersebut, Polres Bontang ditarget oleh Polda Kaltim untuk mengungkap 10 kasus, yang 2 diantaranya masuk dalam Target Operasi (TO).

2 orang yang masuk dalam TO berhasil diamankan, 2 orang yang berhasil diamankan berinisial M dan A. M yang merupakan warga KS Tubun yang juga residivis. Dari tangan M polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan uang penjualan narkoba senilai Rp.3.000.000. Sementara A, warga Tanjung Limau yang juga merupakan TO kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram, dari tangan A polisi juga menyita plastik klip dan pipet kaca yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.

13 tersangka rata-rata merupakan pengguna yang juga sekaligus pengedar. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Yuli

Exit mobile version