2 Kurir Narkoba Diringkus Saat Pelaksanaan Operasi Antik

Bontang. 2 pemuda diringkus kepolisian setelah kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. M (22) ditangkap di Kelurahan Gunung Telihan pada Senin (19/8/2019) pagi, sementara F (23) diringkus pada hari yang sama di Jalan daerah Pelabuhan Tanjung Laut Indah.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik yang digelar oleh Polres Bontang yang digelar selama 15 hari, terhtung sejak 19 Agustus hingga 2 September 2019 mendatang.

Dikatakan Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, dari tangan tersangka M polisi mengamankan 1,04 gram narkoba jenis sabu, sementara barang bukti narkotika yang disita dari F sebanyak 4,12 gram sabu.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp.300.000 dari tersangka berinisial M,” jelasnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan kurir, keduanya mengaku dibayar Rp.500.000, masing-masing dari mereka mendapatkan bayaran sejumlah Rp.250.000. Diakui keduanya bahwa uang dari hasil kurir barang haram tersebut digunakan untuk membayar kos, pasalnya mereka berdua tinggal di kosan yang sama di daerah Tanjung Laut Indah.

F bekerja sebagai supir gas elpiji, sementara M tidak memiliki pekerjaan. Kini keduanya telah diamankan di Polres Bontang, mereka terancam Pasal  114 atau Pasal 112 Ayat 1 UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Laporan: Yuli

Exit mobile version