Bontang. Sekitar 379 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A Bontang, terancam kehilangan hak suaranya pada Pilgub Kaltim tahun 2018. Pasalnya, dari total 839 warga binaan, hanya 460 diantaranya yang terdaftar sebagai pemilih. Masing-masing 364 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan.
Dijelaskan Ketua KPU Bontang Suardi, hal itu dikarenakan ratusan warga binaan tersebut tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el) maupun Surat Keterangan (suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman.
“Itu artinya ratusan warga binaan ini belum melakukan perekaman KTP Elektronik, sesuai yang disyaratkan untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Suardi.
Namun begitu tidak menutup kemungkinan ratusan warga binaan tersebut bisa terakomodir, jika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang dan Kutai Timur bisa mengoptimalkan sistim jemput bola perekaman KTP-el ke Lapas Bontang.
“Terbanyak dari Kutai Timur, ada 235 warga binaan, dan Bontang 205 orang. Sisanya merupakan warga binaan dari daerah lain,” tambah Suardi.(*)
Laporan: Sary