Bontang. Setelah 7 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Kepolisian berhasil meringkus seorang mantan anggota DPRD Bontang berinisial KH (60), atas kasus penyalahgunaan hibah bansos tahun anggaran 2007.
Tersangka KH ditangkap di Garut Jawa Barat, Sabtu (3/3) lalu, setelah kerap berpindah tempat mulai Tangerang, Bekasi, dan Bandung.
Mantan politikus partai Golkar tersebut jadi DPO sejak Juni 2011, setelah kabur saat perkaranya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bontang, dengan kerugian negara mencapai Rp257.547.000.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, mengatakan tersangka KH merupakan salah satu anggota DPRD periode 2000-2004, yang juga terlibat kasus korupsi berjamaah. Dengan menerima berbagai barang untuk kepentingan pribadi, beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, hingga premi asuransi jiwa yang dianggar¬kan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004.
Sementara terkait dana hibah bansos, ia diketahui menjadi Ketua Yayasan Panca Karya yang merupakan sebuah koperasi. Dengan alokasi sebanyak dua kali pada tahun anggaran 2007.
Tahap pertama pengalokasian anggaran bagi Yayasan Panca Karya diketahui senilai Rp150 juta, dan jumlah yang sama di tahap kedua. Namum setelah koordinasi bersama Polda Kaltim dan menyelidiki kembali kasus tersebut, didapat jumlah total kerugian negara atas kasus itu berkisar Rp257.547.000,-
“Kasus ini telah masuk penyelidikan sejak tahun 2011, dan selama 7 tahun bersembunyi pelaku kerap berpindah tempat,” kata Kapolres Dedi di hadapan wartawan, Senin (5/3), di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri