Uncategorized  

Rokok dan Miras Ilegal Rugikan Negara Rp346 Juta

Bontang. Pemusnahan sejumlah barang berupa miras dan rokok yang diselundupkan secara illegal, hingga dimusnahkan Kantor Bea Cukai Bontang, bernilai hingga Rp270.915.500,-

Penindakan ini diklaim telah menekan kerugian negara sebesar Rp346.961.100,- dari aktivitas penyelundupan tersebut. Rinciannya, sebanyak 537.400 batang rokok yang dimusnahkan senilai Rp191.035.500, – berpotensi merugikan negara sebesar Rp139.567.100,-

Sementara 1.596 botol minuman alkohol yang turut dimusnahkan bernilai Rp79.880.000,- dengan potensi merugikan negara Rp207.400.000,-

“Kami mengimbau agar seluruh pihak berhenti menjual ataupun menggunakan rokok illegal. Selain tidak baik bagi kesehatan, tapi juga dapat membawa dampak buruk hingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Kanwil Djbc Kalbagtim, Agus Sudarmadi, ditemui usai pemusnahan barang sitaan bea cukai Bontang, Kamis (23/11).

Baca Juga: Bea Cukai Bontang Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal

Guna menekan peredaran barang illegal tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim pun kata Agus, telah memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal dengan berkoordinasi bersama seluruh kantor bea cukai satu tingkat dibawahnya, seperti halnya kantor bea cukai Bontang.

“Sementara penindakan selama 2017, berkisar 1.695.912 batang rokok. Dengan nilai mencapai Rp2 miliar, serta berpotensi merugikan negara Rp1 miliar lebih,” terang Agus Sudarmadi.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul