Empat Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi

Samarinda. Jajaran Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Aksi kejahatan ini terjadi di delapan lokasi berbeda sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat terpisah.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus mencari sasaran secara acak di area parkir maupun rumah warga. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor, mesin las, bor listrik, perhiasan, ponsel, dan beberapa barang lain yang diduga hasil kejahatan.

“Kami menerima sebelas laporan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, delapan di antaranya terkait kasus curanmor. Seluruh pelaku merupakan warga asli Kota Samarinda dengan motif ekonomi,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Hendri Umar menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi prioritas kepolisian dalam upaya menekan angka kriminalitas di Samarinda. Ia juga mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Sungai Pinang yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda berharap rasa aman masyarakat dapat semakin meningkat, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Writer: Hendrikus Gantur