Bontang. Pemberlakuan penilangan terhadap pengendara yang membawa anak tanpa menggunakan helm oleh Kepolisian, yang mulai diterapkan 1 Maret 2018 mendatang. Membawa berkah bagi pedagang helm di kota Bontang.
Satu minggu jelang pemberlakuan aturan tersebut, tingkat penjualan helm anak meningkat drastis. Bahkan mencapai tiga kali lipat dari biasanya.
Diungkapkan Kurniawan Santoso, salah satu penjual helm di kawasan Tanjung Laut Bontang Selatan, tingginya permintaan helm anak sudah terjadi sejak pekan lalu.
Bahkan dalam sehari, ia mampu menjual hingga 150 helm, dengan kisaran harga Rp50.000,- hingga Rp200.000,-
“Kami juga tak segan memberi diskon sepuluh persen, bagi pembelian helm anak-anak dan pelajar,” ujar Kurniawan kepada PKTV Bontang.
Senada, salah satu pedangang helm lainnya, Wahyu, pun mengaku bersyukur adanya pemberlakuan aturan helm bagi anak. Pasalnya helm anak yang sebelumnya susah terjual, kini mengalami peningkatan permintaan hingga 40 persen.
Ia pun tak segan menjual dengan harga mulai Rp90.000 hingga Rp180.000,- yang didatangkan dari Jakarta.
“Semingguan ini, dalam sehari kami bisa menjual hingga 100 helm,” ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bontang akan mulai memberlakukan penilangan bagi pengendara yang membawa anak tanpa menggunakan helm.
Pemberlakuan aturan tersebut terhitung mulai 1 Maret 2018, sesuai pasal 291 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan bagi pelanggar yang ditilang, dikenakan denda maksimal Rp250.000,- (*)
Laporan: Yuli | Nasrul
