Bontang. Sebanyak 337 calon legislatif dari 15 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019, resmi ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.
Penetapan DCT anggota DPRD Kota Bontang pada Pemilu 2019 disampaikan melalui rapat pleno KPU. Kamis, 20 September 2018.
Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, seluruh caleg tersebar di tiga dapil, yakni Dapil Bontang 1 atau Kecamatan Bontang Selatan 137 caleg, Dapil Bontang 2 atau Kecamatan Bontang Barat 50 Caleg, dan Dapil Bontang 3 atau Kecamatan Bontang Utara 150 caleg.
Jumlah caleg yang ditetapkan DCT mengalami pengurangan dari Daftar Calon Sementara (DCS). Pengurangan terjadi lantaran adanya Caleg yang mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
“Untuk caleg yang meninggal dunia telah digantikan oleh caleg lainnya saat proses penetapan DCT. Sehingga jumlah DCT hanya berkurang satu dari total DCS 338 caleg,” ujar Suardi.
Seluruh caleg yang telah ditetapkan sebagai DCT tidak bisa diganti, meski telah berstatus meninggal dunia. Dan KPU hanya mengosongkan daftar nama calon yang telah meninggal dunia saat pemilu dilaksanakan. Partai politik yang mengusung pun tidak dibolehkan mengganti calon tersebut.
“Hal ini diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU, soal penyelenggaraan pemilu legislatif,” tambah Suardi.(*)
Laporan; Sary | Faisal