Bontang. Persoalan penerangan jalan umum di Bontang kembali menjadi sorotan DPRD Bontang, yang pada senin 19 november 2018 langsung menggelar rapat gabungan, guna meminta penjelasan Pemerintah terkait tata kelola PJU.
Namun sayang, rapat gabungan komisi 1 dan komisi 3 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dengan PLN, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang ini, hingga rapat berakhir justru tidak dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPRK.
Anggota komisi 1 DPRD Bontang Setiyoko Waluyo mengatakan, persoalan matinya penerangan jalan umum dibeberapa titik di Bontang memang kerap dikeluhkan oleh Masyarakat.
“ini sudah menjadi permasalahan yang terus terjadi berulang – ulang kali, bahkan beberapa Warga mengeluhkan kondisi penerangan jalan umum di sepanjang jalan pupuk raya,” ujarnya.
Sementara itu menanggapi hal ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mengaku tidak bisa melakukan pemeliharaan jaringan terhadap PJU di titik tersebut, lantaran aset PJU di sepanjang jalan pupuk raya masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.
Mengetahui fakta ini, DPRD pun meminta agar pada rapat selanjutnya dinas PUPRK dapat hadir untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Laporan : Faisal