DPRD Bontang Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda 2018

Bontang. DPRD Kota Bontang telah menyetujui 4 rancangan peraturan daerah inisiatif Pemerintah dan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan DPRD tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD ke 2 masa sidang 2, pada senin 31/12/18.

Empat raperda tersebut terdiri dari dua Raperda inisiatif Pemerintah dan dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Bontang nomor 9 tahun 2015 tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.

Wakil ketua komisi 1 DPRD Bilher Hutahaean mengatakan, berbagai kegiatan pembahasan terhadap Raperda tersebut telah dilakukan oleh pihaknya mulai dari rapat komisi gabungan hingga pansus.

“Sudah bahas raperda itu pada pembahasan rapat komisi gabungan,” jelas Bilher saat rapat paripurna.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi 2 DPRD Bontang Sudiyo menurutnya, pembahasan untuk Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hasil pembahasan telah dilaporkan dalam rapat kerja DPRD. Selain itu terhadap raperda ini seluruh fraksi menyetujui.,” terang  Sudiyo.

Dalam tanggapannya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan bahwa sudah sejak 2014 Pemkot memberikan intesif bagi guru swasta di bontang.

”Sudah sejak 2014 pemberian insentif guru swasta telah diberikan berdasarkan keputusan Wali Kota Bontang nomor 62 tahun 2014 kemudian pada 2015 DPRD meningkatkannya menjadi Perda dan Pemerintah sangat menyambut baik keputusan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru swasta,” kata Neni saat membacakan tanggapan pada siding paripurna.

Walikota Neni juga menyampaikan tanggapan mengenai Raperda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Dilakukan mengingat berdasarkan hasil penelitian nilai jual objek pajak (NJOP) di kota Bontang perlu penyesuaian sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD,” tambahnya. (*)

Laporan: Sary | Yahya