Bontang. Polemik pencoretan Caleg partai Nasdem Dapil Bontang Selatan Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KPU Bontang, sebagai tindak lanjut atas putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kaltim terus berlanjut.
Terbaru dalam konfrensi pers partai Nasdem yang digelar Kamis, (31/1/2019) di Café Planet Football, ketua DPD partai Nasdem Bontang Joni Muslim menceritakan kronologi awal hingga akhirnya Kasdi di coret dari DCT oleh KPU Bontang.
Menurut Joni, Kasdi sudah mengundurkan diri sebagai PNS di lingkup Pemkot Bontang sejak Juli 2018 lalu. Namun dalam perjalanannya meski telah mengundurkan diri sebagai PNS Kasdi justru masih di tunjuk sebagai tenaga ahli sehingga menyebabkan dirinya masih sering datang ke kantor.
“Ini menjadi awal mula kecurigaan pihak Bawaslu hingga keluarnya putusan Bawaslu Kaltim pertengahan Januari lalu,” jelas Joni.
Lebih lanjut Joni menjelaskan, pencoretan Kasdi dari DCT Pemilu 2019 tentu sangat merugikan partai Nasdem khususnya Kasdi secara personal, lantaran i untuk sampai dititik saat ini Kasdi harus mengorbankan statusnya sebagai seorang PNS.
“Berbagai massa pendukung Kasdi menilai kasus ini telah menzalimi Kasdi,” tambah Joni.
Sebelumnya KPU Bontang mencoret Caleg partai Nasdem Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21 Januari lalu. Pencoretan dilakukan setelah Kasdi tidak mengajukan banding koreksi ke Bawaslu pusat atas putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kaltim. (*)
Laporan: Yahya | Mansyur
