Bontang. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang menyoroti permasalahan yang diakibatkan tidak jelasnya peraturan pemerintah terkait penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Sorotan tersebut menyusul dengan banyaknya keluhan masyarakat yang merasa keberatan dengan sistem zonasi.
Dalam rapat kerja yang mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Bontang, serta beberapa kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kota Bontang, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat tersebut menyampaikan berbagai permasalahan terkait sistem zonasi. Salah satunya yakni penerimaan siswa yang ditentukan dari jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Menurut Agus Haris, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017, hanya menyebutkan bahwa 90% siswa wajib diterima jika masih termasuk zona lingkungan sekolah, dan tidak ada parameter lain yang disebutkan.
“Hal inilah yang kemudian banyak dikeluhkan oleh masyarakat, mengingat umumnya para orang tua mengincar sekolah negeri dibandingkan sekolah swasta. Selain itu, terkadang banyak sekolah-sekolah favorit yang menjadi incaran para siswa, sedangkan sekolah favorit biasanya terpusat di tengah kota,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin mengatakan jika PPDB SD murni memakai sistem zona satu. Yaitu 90% untuk siswa Bontang dan 10 persen bagi siswa luar kota.
“Sedangkan untuk PPDB SMP dibagi menjadi 2 zonasi, yang pertama ditentukan jarak tempuh dari sekolah 400 meter dan zona kedua bagi siswa berprestasi,” jelasnya.
Dari rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (2/7/2019) tersebut, DPRD Bontang memberikan beberapa solusi kepada Disdikbud Bontang. Salah satunya adalah penerimaan siswa tidak dibatasi oleh jarak, melainkan dibatasi dengan daya tampung sekolah tersebut.
Laporan: Tim Liputan PKTV